Senin 18 Sep 2023 20:12 WIB

Bawaslu Sleman: Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi Politik Sebelum Masa Kampanye, Asal...

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) dalam acara Sinergi Media Massa dengan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Restoran Taman Pringsewu, Sleman, Senin (18/9/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) dalam acara Sinergi Media Massa dengan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Restoran Taman Pringsewu, Sleman, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memperbolehkan peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Namun Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengingatkan agar tak ada unsur ajakan mencoblos selama masa sosialisasi.

"Saat ini peserta pemilu memasang alat peraga kemudian di situ ada alasan untuk memilih, ada  tanda coblos dan sebagainya itu nggak dibolehkan karena  ada unsur kampanye di situ," kata Arjuna, Senin (18/9/2023). 

Baca Juga

Selain dilarang mengandung unsur ajakan, pada masa sosialisasi dan pendidikan politik juga diimbau tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.

"Terkadang ada di beberapa APS (alat peraga sosialisasi) itu sudah mencantumkan nomor, nah menurut kami itu bagian dari citra diri semuanya, nanti kami akan berikan imbauan jangan seperti itu kalau bisa nomor urutnya ditutup. Foto silakan tapi jangan nomor urut," ucapnya. 

Arjuna mengatakan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk kampanye di luar jadwal sanksinya merupakan pidana. 

"Makanya kita harus cermat apakah memang proses sosialisasi itu dilakukan di luar masa kampanye, kalau tidak apakah mereka masuk ke dalam proses sosialisasi misalnya seperti sekarang ini, ini kan masa sosialisasi, ya sah-sah saja parpol melakukan sosialisasi ke masyarakat dan itu bukan bagian dari kampanye, sehingga kalau itu dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal juga tidak tepat. Ini yang terus kami lakukan kajian-kajian, mana yang tepat diberikan aturannya kepada peserta pemilu," ungkapnya. 

Arjuna menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman. Selama masa sosialisasi, Bawaslu Sleman mengacu pada Perda Reklame. Sehingga jika ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame, maka Satpol PP berkewenangan melakukan penertiban. 

"Mekanismenya seperti apa itu kami serahkan ke Satpol PP. Selama masa sosialisasi ini (reklame) kewenangan Satpol PP, tapi kalau masa kampanye itu kewenangannya Bawaslu. Terkait dengan APK-APK itu kami akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi penertiban jika memang itu ada," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement