Kamis 21 Sep 2023 08:10 WIB

'Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Benih Diharapkan Beri Efek Jera'

Peredaran produk pertanian palsu menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
CropLife Indonesia memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Lampung Selatan atas keberhasilan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan benih yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Pemberian Penghargaan kepada jajaran Polres Lampung digelar di Hotel Radison Lampung, Senin (19/9/2023) lalu.
Foto: dokpri
CropLife Indonesia memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Lampung Selatan atas keberhasilan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan benih yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Pemberian Penghargaan kepada jajaran Polres Lampung digelar di Hotel Radison Lampung, Senin (19/9/2023) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- CropLife Indonesia memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Lampung Selatan atas keberhasilan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan benih yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Pemberian Penghargaan kepada jajaran Polres Lampung digelar di Hotel Radison Lampung, Senin (19/9/2023) lalu.

Executive Director CropLife Indonesia, Agung Kurniawan mengatakan, keberhasilan Kepolisian Lampung Selatan ini tentunya patut diapresiasi karena diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan contoh konkrit penegakan hukum kepada masyarakat luas. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Kesepahaman dan Komitmen bersama dalam upaya penegakan hukum dan memerangi pemalsuan produk pertanian di masa yang akan datang.

"Polres Lampung Selatan telah menetapkan tersangka hingga putusan pengadilan terhadap terdakwa pemalsu benih dengan hukuman lima bulan penjara dengan total barang bukti yang disita sebesar 500 kilogram benih palsu yang siap diedarkan," ujar Agung Kurniawan.

Dijelaskannya, peredaran produk pertanian palsu yang hingga kini marak terjadi menyebabkan kerugian yang besar bagi banyak pihak. Di antaranya konsumen dalam hal ini petani, produsen merek dan tentunya kehilangannya pendapatan pemasukan negara dari sisi pajak. 

"Perihal ini menjadi perhatian dan komitmen Asosiasi CropLife Indonesia dan jaringan anggota perusahaan yang tergabung di dalamnya untuk secara aktif membangun upaya strategis dalam memberikan pemahaman dan membangun sinergitas dengan multi pihak di sektor pertanian, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)," katanya.

Agung melanjutkan, salah satu dampak negatif dari peredaran produk palsu adalah dapat menghambat produktivitas hasil pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dikarenakan mendapatkan produk berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan.

"Selain itu tentunya dikhawatirkan dapat memperlambat tercapainya program ketahanan pangan nasional yang merupakan program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia dan berdampak juga pada peluang ekspor komoditas hasil pertanian Indonesia ke mancanegara," tutur Agung Kurniawan.

Selama kurun waktu hampir 10 tahun, CropLife Indonesia melalui Divisi Anti Pemalsuan melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Khususnya produk Perlindungan Tanaman (Prolintan) dan benih. 

"Untuk itu sinergitas dan kolaborasi multi pihak, antara institusi pemerintah, para pelaku usaha, dan para stakeholder menjadi hal penting dan signifikan dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal guna menjaga kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian," ujarnya.

Para pemangku kepentingan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran produk perlindungan tanaman palsu dan ilegal dengan membuat peraturan perundangan dan kebijakan agar masalah tersebut dapat dikendalikan dan ditekan jumlah peredarannya.  

"Walaupun pengawasan terus dilakukan namun pelanggaran di lapangan masih saja terjadi sehingga perlu diambil tindakan tegas yang konkrit antara lain dengan melakukan penegakan hukum," katanya.

Agung Kurniawan menyatakan bahwa sukses yang telah diraih pihak Polres Lampung Selatan diharapkan menjadi pemacu penegakan hukum di wilayah lain di Indonesia. Hal ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga kesadaran dan pemahaman masyarakat semakin meningkat.  

CropLife Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Lampung Selatan dan berharap sinergisitas dan kolaborasi dengan semua stakeholder Lampung Selatan sebagai mitra strategis untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan sektor pertanian dan ketahanan pangan di masa mendatang.

"Kepedulian dan kerjasama para pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi penyebaran produk perlindungan tanaman palsu dan ilegal tentu akan memberikan dampak positip bagi program ketahanan pangan Indonesia," katanya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan CropLife Indonesia dan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat. 

"Kami siap bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama dengan stakeholder terkait termasuk CropLife Indonesia dalam melakukan mitigasi pencegahan peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Lampung Selatan," ujar Yusriandi Yusrin.

Tercatat, penghargaan diberikan kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, KBO SatReskrim IPTU Sugiyanto, Kanit Tipidter Iptu Mustholih, Angggota Unit Tipidter AIPDA Yulianto, Angggota Unit Tipidter Brigadir Andri Kristanto, Anggota Unit Jatanras AIPDA Suroso, dan Anggota Unit Tipidter BRIPKA Endra Mustopa.

Kegiatan pemberian apresiasi dan penghargaan ini dilakukan secara hibrida yang disaksikan Subkoordinator Pengawasan Pestisida Kementerian Pertanian Karmila Br. Ginting, dan anggota CropLife Indonesia. Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi tentang tugas, tanggung jawab dan mekanisme pengawasan melalui Fungsi KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement