Jumat 22 Sep 2023 16:43 WIB

Polisi Tangkap Guru Agama yang Cabuli Siswa di Laboratorium SMP Swasta di Wonogiri

Tersangka membujuk korban dengan melontarkan kata-kata mesra.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Polres Wonogiri menangkap guru agama sekolah SMP swasta berinisial MU (44) yang diduga mencabuli muridnya berinisial FVP (15) di laboratorium. 

Dari laporan polisi yang diterima Jumat (22/9/2023), kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (2/6/2023). 

"Awalnya tersangka hanya menganggap anak korban sebatas murid tersangka seperti  murid-murid lainnya," tulis laporan tersebut. 

Setelah itu, korban sering berbagi cerita dengan tersangka. Namun, tersangka menanggapi hal tersebut dengan perasaan berharap korban juga seperti itu. 

"Lama-kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya anak korban mempunyai perasaan dengan tersangka," katanya. 

Tersangka juga membujuk korban dengan melontarkan kata-kata mesra. Ia juga memberikan hadiah berupa cokelat dan mengirimkan ucapan mesra melalui pesan WhatsApp. 

"Tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara melontarkan kata kata mesra kepada korban seperti 'SAY' yang menandakan ucapan sayang serta memberikan barang seperti contoh ketika Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui Whatsapp," katanya. 

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kemeja, rok pendek, dasi, celana dalam, dan BH. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement