Rabu 27 Sep 2023 16:07 WIB

Kedapatan Jual Miras di Rumah, Seorang Warga Bali Diamankan Polresta Solo

Saat penggeledahan ditemukan puluhan botol mineral berisi Arak Bali.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan seorang warga Bali inisial KS (37) yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di sebuah rumah kos wilayah Mojosongo Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/09/2023).

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat. KS menjadikan rumah kosnya untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis Arak Bali.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo bergegas menuju ke lokasi sesuai informasi masyarakat," kata Arfian, Rabu (27/9/2023).

Sesampainya di lokasi kejadian, Tim Sparta langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan botol mineral berisi Arak Bali. 

"Dari rumah kos tersebut tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 mililiter berisi Arak Bali, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi arak bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali," katanya. 

"Selanjutnya pelaku KS dan barang bukti tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring," katanya menambahkan. 

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, KS miras tersebut hanya dijual pada pelanggannya. "Arak tersebut hanya dijual ke pelanggan-pelanggannya," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kota Surakarta bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

"Operasi Pekat ini terus kita lakukan guna menekan angka peredaran miras dan mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Solo. Memberantas miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu, dimohon masyarakat untuk bersama-sama memerangi miras," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement