Senin 30 Oct 2023 10:43 WIB

Tumpuk Batu, Pelaku Sabotase Jalur KA di Daop 5 Purwokerto Ditangkap

KA Serayu 255 tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Perjalanan kereta api (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perjalanan kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto pada Jumat (27/10/2023) berkolaborasi dengan Kepolisian Sektor Pataruman dan Koramil Langen berhasil menangkap pelaku terindikasi aksi sabotase jalur kereta api (KA).

Tim Pengamanan Daop 5 mengamankan salah satu pelaku terindikasi tindakan sabotase dengan meletakkan tumpukan batu di jalur KA di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Sebelumnya, pada Jumat (27/10/2023) pukul 19.10 WIB, KAI Daop 5 mendapatkan laporan bahwa KA Serayu 255 relasi Pasarsenen-Purwokerto tertemper tumpukan batu di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen - Stasiun Banjar dan demi keselamatan, perjalanannya harus berhenti sejenak di petak jalan. Akibat benturan itu, sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah.

"Tim Daop 5 lantas menangkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, KAI Daop 5 mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dan akan menindak tegas sesuai proses hukum bagi seluruh oknum yang melakukan sabotase jalur KA.

Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Dan sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 192 dinyatakan, “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lebih lanjut dijelaskan, berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan dilakukan Patroli Pengamanan. Selain itu Daop 5 juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar jalur KA.

Sepanjang 2023, Daop 5 sudah melaksanakan sebanyak 130 kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian. "Keberhasilan upaya menangkap oknum indikasi sabotase ini juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum dan kondisi jalur KA yang mencurigakan," jelasnya.

Hasil tindak lanjut laporan itu selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat. Ia menambahkan, KAI Daop 5 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan, pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 5  akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement