Selasa 31 Oct 2023 04:13 WIB

Kasus Prostitusi Daring di Purwokerto Diungkap, Korbannya Lebih 50 Anak

Tersangka menawarkaan jasa pelayanan seksual melalui media sosial Facebook.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  RW (28), pria asal Purwokerto yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online diperlihatkan kepada awak media.
Foto: Bowo Pribadi
RW (28), pria asal Purwokerto yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online diperlihatkan kepada awak media.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang pria asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, harus berurusan dengan aparat Subdit V/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pria berinisial RW (28) ini diamankan di kawasan Baturaden, Banyumas, atas sangkaan tindak pidana prostitusi online atau menawarkaan jasa pelayanan seksual melalui media sosial (medsos).

Meski bermodalkan akun Facebook, pria ini telah diduga telah ‘menjual’ puluhan anak, kaum gay, ibu menyusui, dan bahkan ibu hamil kepada pria hidung belang, dari praktik prostitusi online sejak 2020 silam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku yang sering mengunggah penawaran prostitusi melalui sebuah akun medsos.

Dari laporan ini, jajaran Subdit V/Tipidter kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli siber siber, hingga akhirnya bisa mendapatkan alamat serta posisi pemilik akun Setianingsih Zoya.

“Kemudian pada 5 Oktober 2023 tim Subdit V/ Tipidter berangkat ke Banyumas dan mengamankan yang bersangkutan RW di kawasan Baturaden,” tegasnya, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (30/10).

Terduga pelaku RW, masih kata dir reskrimsus, menawarkan dengan cara memasang foto-foto para korbannya, di Facebook dengan nama akun setianingsih zoya. Ini menjadi cara pelaku untuk meyakinkan pelanggan yang membutuhkan jasa pelayanan seksual.

Dalam konten unggahan tersebut, lanjut Dwi Subagio, terduga pelaku juga menyertakan nomor teleponnya. Sehingga memudahkan para pria hidung yang tertarik menggunakan jasa pelayanan seksual untuk berkomunikasi dengan terduga pelaku.

Dalam penyidikan juga terungkap, harga yang ditawarkan oleh RW kepada para hidung belang pun beragam. Misalnya untuk anak di bawah umur ditawarkan dengan Rp 600 ribu untuk sekali kencan.

Sementara untuk ibu hamil tarifnya Rp 500 ribu, gay Rp 500 ribu, dan ibu menyusui Rp 800 ribu untuk sekali kencan. “Dari praktik yang dilakukan ini tersangka RW bisa menarik keuntungan (berupa komisi) Rp 200 ribu untuk sekali transaksi,” jelasnya.

Kendati begitu, lanjut dir reskrimsus, sebagian besar korbannya merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Sibdit V/Tipidter, setidaknya ada 50 orang anak di bawah umur yang telah menjadi korban.

“Kini RW telah diamankan dan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Dwi Subagio.

Sementara itu, terduga pelaku RW mengaku mencari para korbannya dengan  iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sebelum akhirnya menjerat para korban dalam kegiatan prostitusi online ini. “Aktivitas ini sudah saya lakukan sejak 2020 lalu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement