Ahad 05 Nov 2023 18:46 WIB

Waketum Gerindra Sindir Masinton: Pertama di Dunia Hak Angket ke Yudikatif

Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilakukan. Bahkan ia menyindir anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu yang mengusulkan hal tersebut.

"Sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," ujar Habiburokhman di Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (5/11/2023).

Baca Juga

"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif. Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu," sambungnya.

Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

Diketahui, Masinton menginterupsi Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dalam interupsinya, ia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang dipermainkan oleh pragmatisme politik.

Menurutnya, putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober lalu telah menciderai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.

Sebagai anggota DPR, ia menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," sambungnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement