Sabtu 25 Nov 2023 18:48 WIB

Polisi Tanggapi Video Viral Mobil Tanpa Pintu Belakang Bawa Dua Bayi

Polisi meminta pengemudi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Video Viral (ilustrasi)
Foto: Republika
Video Viral (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo buka suara terkait kabar yang sempat viral di media sosial soal mobil bawa bayi dengan pintu belakang terbuka melewati Jalan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.

Aksi ini terekam seorang pengguna jalan yang berada di belakang mobil tersebut. Rekaman ini lantas beredar di media sosial dan viral. Satuan Lalu Lintas Polresta Solo pun melacak sopir mobil yang diduga mengemudi saat kejadian tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan satu unit mobil minibus jenis Daihatsu Ayla Nopol 9461 XT beserta pengemudinya yang merupakan pemilik mobil.

"Adapun pemilik mobil tersebut bernama Rudi alamat Ngruki Sukoharjo," kata Iwan, Sabtu (25/11/2023).

Penangkapan pelaku berawal saat petugas mengetahui adanya mobil bawa bayi tanpa pintu belakang dan viral di media sosial. Kemudian Kanit Turjawali Iptu Dian bersama jajaran melakukan penyisiran guna menemukan kendaraan maupun pengemudi dimaksud.

"Gerak cepat petugas di lapangan, pengemudi berikut kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di Hotel Wilayah Gilingan," ungkap Agung.

Kemudian mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polresta Solo guna dilakukan proses sesuai prosedur. Pihaknya pun meminta pengemudi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Menurut pengakuan pelaku, pada saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki karena mobil tersebut dipakai sementara untuk mengangkut material dikarenakan sedang memperbaiki rumah tinggalnya," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement