Senin 27 Nov 2023 18:28 WIB

TKD Pasar Gabusan Bantul Dijadikan Permukiman Ilegal, Bupati: Harus Ditindak

Bahkan juga ditemukan toko kelontong yang berdiri di sana.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kawasan Pasar Seni Gabusan, Bantul, yang sebagian lahannya dijadikan permukiman ilegal (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kawasan Pasar Seni Gabusan, Bantul, yang sebagian lahannya dijadikan permukiman ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan agar pihak kalurahan menindak penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang terjadi di Pasar Seni dan Wisata Gabusan tepatnya di Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Diketahui saat ini terdapat puluhan rumah permukiman yang menempati lahan TKD yang seharusnya diperuntukkan untuk pasar tersebut. "Aset desa harus menyewa, kalau tidak menyewa harus ditindak. Harus ada tindakan karena itu merugikan negara, kelurahan," ujar bupati, Senin (27/11/2023).

Saat ini, di tanah kas desa Pasar Gabusan terdapat puluhan rumah permanen yang diketahui tidak melakukan penyewaan atas tanah tersebut.

Padahal menurut bupati, untuk bisa menggunakan tanah kas desa (TKD) umumnya harus dilakukan sewa tanah terlebih dahulu, dan harus melalui mekanisme perizinan untuk dibangun sebagai permukiman.

"Pemkab itu hanya membantu. Kan sudah berlaku otonomi desa, desa silakan mau ada tindak karena pelanggaran itu wewenang desa," jelasnya.

Ia pun menegaskan agar kalurahan atau desa segera menindak dan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila warga yang tinggal di sana diketahui tidak melakukan mekanisme persewaan yang seharusnya

"Kalau gak punya izin pendirian hunian ya salah, wong itu pasar dijadikan hunian. Lurah harus mengingatkan atau menagih kalau memang belum bayar, kalau perlu lurah melaporkan ke aparat penegak hukum," kata dia.

Sebelumnya diketahui puluhan permukiman telah berdiri di tanah kas desa Pasar Gabusan, Kalurahan Timbulharjo. Menurut Lurah Timbulharjo, Anif Arkhan, kawasan tersebut sebenarnya adalah pasar desa yang mulai beroperasi pada sekitar tahun 1990.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, dibangun puluhan permukiman tanpa izin dari desa. Bahkan juga ditemukan toko kelontong yang berdiri di sana.

“Itu tidak ada izin dari desa, kalau ada mungkin disetop,” katanya kepada wartawan. Hingga saat ini belum ada penindakan mengenai permukiman permanen di wilayah tanah kas desa pasar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement