Kamis 30 Nov 2023 20:36 WIB

Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi

Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah 2024 telah diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, Kamis (30/11).

Besaran UMK 35 kabupaten/kota ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK Kota Semarang 2024 menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 3.243.969.

Sementara daerah dengan besaran nominal UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005. Nana Sudjana mengungkapkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Surat itu mengatur Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2024.

Dalam pelaksanaannya, penetapan UMK 2024, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Sedangkan penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya. Pj gubernur menambahkan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat provinsi tertuang dalam SE Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng 2024.

Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 ini bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. “Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng adalah:

Kabupaten Cilacap Rp 2.479.106; Kabupaten Banyumas Rp 2.195.690; Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571; Kabupaten Banjarnegara Rp 2.038.005; Kabupaten Kebumen Rp 2.121.947; Kabupaten Purworejo Rp 2.127.641.

Kabupaten Wonosobo Rp 2.159.175; Kabupaten Magelang Rp 2.316.890; Kabupaten Temanggung Rp 2.109.690; Kabupaten Boyolali Rp 2.250.327; Kabupaten Klaten Rp 2.244.012.

Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482; Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500; Kabupaten Karanganyar Rp 2.288.366; Kabupaten Sragen Rp 2.049.000.

Berikutnya Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516; Kabupaten Blora Rp 2.101.813; Kabupaten Rembang Rp 2.099.689; Kabupaten Pati Rp 2.190.000; Kabupaten Kudus Rp 2.516.888.

Kabupaten Jepara Rp 2.450.915; Kabupaten Demak Rp 2.761.236; Kabupaten Semarang Rp 2.582.287. Kabupaten Kendal Rp 2.613.573; Kabupaten Batang Rp 2.379.702.

Kabupaten Pekalongan Rp 2.334.886; Kabupaten Pemalang Rp 2.156.000; Kabupaten Tegal Rp. 2.191.161, Kabupaten Brebes Rp 2.103.100.

Sementara itu Kota Magelang Rp 2.142.000; Kota Surakarta Rp 2.269.070; Kota Salatiga Rp 2.378.951; Kota Semarang Rp 3.243.969; Kota Pekalongan Rp 2.389.801, serta Kota Tegal Rp 2.231.628.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement