Sabtu 02 Dec 2023 02:25 WIB

Sering Cekcok, Pengamen Lansia di Kota Malang Pukul Rekannya Hingga Tewas

Sebelum kejadian, korban dan pelaku memang sering berselisih.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Gadang, Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Pelaku ST (71 tahun) dan korban M (antara 60 hingga 70 tahun) diketahui rekanan yang sering mengamen di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus ini bermula ketika petugas Polsek Sukun mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan ini menyebutkan terdapat seorang pria tergeletak dengan posisi terbaring menyamping di wilayah Gadang pada Senin (27/11/2023) pukul 07.00 WIB. "Korban ditemukan dengan kondisi lingkungan sekitar ada genangan darah," kata Danang di Mapolresta Makota, Jumat (1/12/2023).

Menerima laporan tersebut, petugas langsung menghubungi Satreskrim Polresta Makota untuk bersama-sama melaksanakan olah TKP. Setelah melaksanakan olah TKP, pihaknya membawa jenazah korban ke RSUD Syaiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan visum. Hasil visum mengungkapkan jenazah diperkirakan sudah meninggal sekitar enam hingga tujuh jam sebelum ditemukan warga.

Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi. Setelah meminta keterangan, jumlah para saksi yang dimintai keterangan pun terus mengerucut menjadi tiga orang.

Polisi terus melakukan pendalaman hingga akhirnya ditemukan tersangka yang merupakan salah satu saksi. Menurut Danang, tersangka pada awalnya ketika masih saksi telah berusaha untuk mengaburkan penyelidikan para petugas.

Berdasarkan cerita pelaku, dia pernah melihat korban memiliki masalah dengan orang Dampit terkait sesuatu hal. Kemudian terjadi perselisihan dan orang Dampit diceritakan membawa linggis yang dibungkus dengan isolasi.

Namun ketika aparat melakukan pendalaman dan verifikasi cerita itu, ternyata tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. "Walaupun penyelidikan sempat membias, alhamdulillah atas izin Allah, kemudian kita lakukan pendalaman sehingga kita dapati yang bersangkutan saudara ST sebagai pelakunya," jelas dia.

Ia mengungkapkan, kronologi kasus ini diawali saat ST tengah mengamen dengan saksi A dan saksi L. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ST meninggalkan saksi A dan L untuk kembali ke tempat istirahat di halaman dealer wilayah Gadang.

Kemudian tersangka bertemu dengan korban lalu mengobrol satu sama lain. Berdasarkan laporan, korban diketahui selalu menyisihkan penghasilannya sebagai pengamen untuk membeli ponsel seharga Rp 200 ribu.

Ia pun membeli ponsel dari tersangka dan baru mampu membayar Rp 170 ribu. Itu artinya korban masih memiliki utang Rp 30 ribu kepada tersangka.

Pada waktu kejadian, korban berniat untuk mengembalikan ponsel kepada ST. Pasalnya, korban merasa kondisi ponselnya tidak sesuai yang diharapkan. "Kemudian tersangka menasehati korban agar tidak bisa seperti itu kalau orang jualan harus komitmen," jelasnya.

Kedua orang itu akhirnya berselisih sehingga terungkap kata-kata dari korban yang menyakiti hati tersangka. Pelaku langsung mengambil paving yang tergeletak di sekitar TKP untuk dihantamkan di pelipis sebelah kiri dan kepala belakang korban.

Hal ini sesuai hasil visum yang mana terdapat luka di pelipis kiri, atas telinga dan kepala belakang, serta leher patah akibat benturan benda tumpul. Tersangka berusaha menyembunyikan barang buktinya dengan mencuci batu paving menggunakan air mineral.

Batu yang digunakan untuk memukul korban ini sudah terkena darah. Tindakan serupa juga ditujukan pada papan kayu yang digunakan sebagai alas tidur korban. Papan tersebut dilaporkan ikut terkena cipratan darah korban.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka sempat mengambil uang korban sebesar Rp 15 ribu. Bahkan, dia juga mengambil dua batang rokok milik korban.

Adapun tersangka sendiri sebelumnya sempat lama hidup di Kalimantan. Dua pekan sebelum kejadian, dia pulang ke Malang untuk bertemu anaknya tetapi diusir dengan alasan pribadi.

Tersangka pun hidup tanpa pegangan hingga akhirnya bertemu dengan korban lalu diajak mengamen bersama. Sebelum kejadian, korban dan pelaku memang sering berselisih.

Dari pengakuan tersangka, ucapan korban selalu menggunakan nada tinggi sehingga sering membuat ST tersinggung. Dari sini dipastikan motif pembunuhan ini bukan tagihan utang melainkan sakit hati.

Akibat kejadian ini, tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement