Rabu 06 Dec 2023 13:22 WIB

Tiga Bulan, Polres Malang Ringkus Enam Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Enam tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berhasil diungkap oleh Polres Malang. Penanganan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak 11 November hingga 5 Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dalam penanganan terhadap kelompok rentan itu, Polres Malang telah memproses dua kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus pencabulan, serta dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Lebih tragisnya, keenam kasus ini dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban," katanya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (5/12/2023).

Adapun enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23 tahun) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi. Kemudian SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Selanjutnya, KS (49) selaku pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak. Ada pula RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya seperti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun NR, dua ponsel, rekaman CCTV, dan pakaian korban.

AKP Gandha mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D sub pasal 82 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk para tersangka kita terapkan pasal 81 jo pasal 76 D untuk pasal 82 pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak diterapkan di pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

"Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement