REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polemik pernyataan Politikus PSI Ade Armando yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya berlanjut. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Prihadi menyampaikan, dalam laporannya tersebut pihaknya menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando agar tidak terus berulang.
"Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ucapnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY terdaftar dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Laporan polisi tersebut dibuat Prihadi Beny Waluyo.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan terkait UU ITE. Laporan tersebut diterima Polda DIY hari ini. "Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya Ade Armando dalam video pendek yang diunggah di media sosialnya menyinggung soal dinasti politik di DIY. Imbas pernyataan tersebut, warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) menggeruduk Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Mereka menilai pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum. Massa juga menuntut PSI memberikan sanksi Ade Armando dan meminta polisi untuk memproses hukum.