Kamis 11 Jan 2024 21:56 WIB

Parkir di Lima Jalan Kota Surabaya Bisa Bayar Pakai QRIS, Ini Lokasinya

Dishub Kota Surabaya terus berupaya menerapkan pembayaran parkir nontunai.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Lokasi parkir kendaraan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Lokasi parkir kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur, berupaya menerapkan sistem nontunai untuk pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU). Seperti menggunakan QRIS.

“Parkir TJU di data existing kami 1.370-an titik. Harapannya (seluruhnya) bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS,” kata Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data Dishub Kota Surabaya, sejauh ini pembayaran retribusi parkir dengan QRIS bisa dilakukan di lima ruas jalan. Lima ruas jalan itu adalah Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, dan Jalan Progo.

Selain TJU, sistem pembayaran QRIS sebelumnya telah diterapkan Dishub Kota Surabaya di beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Di antaranya Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono, dan Parkir UPTSA Menur.

Menurut Jeane, selain pembayaran melalui QRIS, Dishub Kota Surabaya juga berupaya menerapkan sistem parkir berlangganan dan voucer. “Kami ada formula lain dengan voucer dan parkir berlangganan, yang kami sudah hitung potensinya. Kami buat virtual account,” ujarnya.

Jeane mengatakan, penerapan sistem pembayaran nontunai itu merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Menurut dia, upaya tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun, ia mengakui penerapannya tidaklah mudah.

“Kami Dishub sudah melakukan program pemerintah kota beberapa kali, mulai awal September, Oktober, November (2023), kami sudah siapkan segala sesuatunya,” ujar Jeane.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement