Kamis 25 Jan 2024 14:39 WIB

Surat Karantina Terbit, 48 Ton Ruminer dari Jatim Diekspor Perdana ke Peru

Surat karantina menjadi salah satu syarat dari Peru untuk pengiriman ruminer.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Pejabat Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melakukan pemeriksaan ruminer sebelum diekspor ke Peru.
Foto: Dok. BKHIT Jatim
Pejabat Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melakukan pemeriksaan ruminer sebelum diekspor ke Peru.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat karantina untuk ekspor perdana ruminer ke Peru. Ruminer yang diekspor sebanyak 48 ton.

Ruminer merupakan suplemen komersial berbahan dasar asam lemak minyak sawit untuk sapi perah. Ruminer biasa ditambahkan dalam ransum pakan sapi perah, untuk meningkatkan produksi susu sapi.

Baca Juga

Ketua Tim Kerja Bidang Hewan Karantina Jatim, Betty, menjelaskan, surat karantina untuk media pembawa lain yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia merupakan salah satu syarat dari Peru untuk pengiriman ruminer. 

Surat tersebut diterbitkan setelah dilakukan tindakan karantina, yaitu pemeriksan fisik produk dan kemasan, serta kesesuaian jumlah dan jenis komoditas yang ditransporkan. “Jumlahnya ada 48 ton. Nilai ekonomisnya Rp 512 juta. Barang diangkut dengan dua kontainer yang berukuran 20 feet,” kata Betty, Kamis (25/1/2024).

Kepala BKHIT Jatim Muhlis Natsir mengatakan, Peru merupakan salah satu penghasil susu sapi, meski tidak termasuk yang terbesar di dunia. Sedangkan Jatim salah satu daerah penghasil ruminer di Indonesia.

Muhlis menilai, wilayah Peru yang strategis dapat menjadi salah satu target ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Selatan. “Hal ini menjadi potensi besar perdagangan produk ekspor yang ke depannya prospektif bagi Indonesia,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement