REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Diharapkan adanya regulasi tersebut dapat mendorong pengembangan koperasi dan UMKM di Jatim.
“Ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jatim,” kata Adhy kepada wartawan, selepas mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Kamis (7/3/2024).
Menurut Adhy, koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. “Terlebih kontribusi koperasi dan UMKM besar sekali, mencapai 58,36 persen terhadap produk domestik regional bruto atau PDRB Jatim. Karena memang pada dasarnya ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan,” ujar dia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata di Provinsi Jatim ada sekitar 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi sistem data daring (ODS) koperasi.
Adhy menyatakan, regulasi perda terkait koperasi dan UMKM nantinya mencakup sejumlah hal, antara lain simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan dan pendirian, serta pengawasan koperasi yang akan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.