Sabtu 09 Mar 2024 09:49 WIB

Pemkab Pasuruan Serahkan Bantuan Hibah Perbaikan Tempat Ibadah

Ada 330 tempat ibadah dan kantor lembaga yang menjadi sasaran perbaikan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga beribadah di masjid.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Warga beribadah di masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, menganggarkan bantuan hibah untuk perbaikan bangunan tempat ibadah dan kantor lembaga. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 14 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, mengatakan, bantuan hibah itu ditujukan untuk 330 sasaran. Seperti untuk memperbaiki bangunan masjid, mushala, pura, dan gereja. Ada juga untuk badan atau lembaga, seperti pondok pesantren, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Baca Juga

“Hanya saja untuk realisasinya tak langsung dilaksanakan dalam satu tahapan, melainkan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perbaikan 205 tempat atau lembaga, dengan anggaran total mencapai Rp 9,9 miliar. Sisa anggarannya akan dipergunakan untuk memperbaiki 125 sasaran,” kata Andriyanto.

Bantuan hibah itu secara simbolis diserahkan pada Jumat (8/3/2024). Andriyanto mengatakan, pekerjaan perbaikan direncanakan dimulai pada akhir triwulan pertama tahun ini sampai Mei. Ia menekankan, bantuan hibah khusus tempat ibadah hanya diperbolehkan untuk pekerjaan fisik, tidak untuk kegiatan operasional.

“Saya harap bantuan hibah ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki kondisi sarana peribadatan yang ada, sehingga aktivitas peribadatan menjadi lebih nyaman dan khusyuk,” ujar Andriyanto.

Perbaikan bangunan pura menjadi salah satu perhatian Pemkab Pasuruan. Seperti di wilayah Kecamatan Tosari. “Kebetulan ketika saya berkunjung ke salah satu pura di Tosari, saya melihat sepertinya butuh perbaikan. Tahun ini kita anggarkan untuk perbaikan lima pura,” kata Andriyanto.

Adapun bantuan hibah untuk badan atau lembaga, menurut Andriyanto, dapat dimanfaatkan juga untuk menunjang kegiatan operasional. “Untuk lembaga, seperti pondok pesantren, berguna untuk meningkatkan sarana dan prasarana pembelajaran para santri, sehingga para santri juga lebih tenang maupun untuk kegiatan operasional,” ujar dia.

Andriyanto mengingatkan agar bantuan hibah ini dapat digunakan secara proporsional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan. “Saya minta bantuan ini harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Ikuti aturan yang sudah ditentukan supaya selamat,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement