Senin 22 Apr 2024 08:06 WIB

Warek UGM Nilai Putusan Sengketa Pemilu Jadi Momentum MK Memperbaiki Diri

Bisa jadi MK memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu ulang di sejumlah daerah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu akan menjadi momentum bagi MK untuk memperbaiki diri. Sekalipun menurutnya komposisi di MK saat ini masih berimbang.

"Kemungkinannya ya bisa saja nanti diterima tetapi mungkin pencalonan Gibran dibatalkan karena beberapa argumen, kemungkinan. Karena dianggap KPU melakukan kesalahan," kata Arie di Balairung UGM, Ahad (21/4/2024).

Menurutnya meskipun hal tersebut masih dapat diperdebatkan, namun ia meyakini hal tersebut akan diputuskan MK dengan melihat sejumlah bukti yang ada. Selain itu menurutnya bisa jadi MK memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu ulang di sejumlah daerah. Ia juga membaca ada kemungkinan kembali digelar dengan tanpa kampanye.

"Karena ini kan sebenarnya faktanya krisis yang terjadi dalam pemilu soal MK ini kan hanyalah salah satu bentuk saja dari sekian banyak kemerosotan yang terjadi di demokrasi di Indonesia," ucapnya.

Ia pun menilai putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan hari ini akan menjadi pertaruhan bagi MK untuk bisa mengambil jalan demokratik bukan sekadar jalan prosedural. Jalan demokraktik artinya keputusan MK harus punya misi soal keadilan.  

"Karena kemerosotan MK akibat dari reputasi sebelumnya itu buruk. Ini momentumnya untuk memperbaiki. kalau tidak, kita tidak akan pernah menemukan lagi momentum besar," ungkapnya.

"Ada momentum besar kalau tidak dimanfaatkan secara baik secara tepat ini akan terjadi kemerosotan," kata Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement