REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Tegal, Jateng. Ganja dengan berat sekitar enam kilogram dilaporkan dikirimkan melalui jasa pengiriman dari Sumatra Utara.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan, awalnya ada informasi dari BNNP Sumatra Utara soal pengiriman ganja dengan tujuan Tegal. “Ganja dimasukkan dalam enam pipa, dikirim dengan tujuan Tegal,” kata dia, Selasa (23/4/2024).
Ganja itu dikemas dalam pipa diduga untuk mengelabui perusahaan jasa pengiriman. Personel BNNP Jateng menelusuri pengiriman paket ganja tersebut dan menangkap penerimanya di alamat tujuan pada Senin (22/4/2024).
Menurut Agus, orang yang menerima kiriman ganja itu, berinisial AMB, mengaku memesan ganja tersebut secara daring dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tegal. “Pelaku memesan secara daring yang selanjutnya dikirim seolah-olah sebagai pipa,” kata dia.
AMB dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNP Jateng masih mendalami kasus tersebut. “Masih dikembangkan jaringan Sumatra Utara dan Jawa Tengah,” kata Agus.