Ahad 12 May 2024 14:40 WIB

Mitigasi Kebakaran TPA Jatibarang, Walkot Semarang: Jangan Bawa Rokok dan Korek Api

Pemkot Semarang mengantisipasi kebakaran di TPA pada musim kemarau.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api di area sampah TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Bowo Pribadi
(ILUSTRASI) Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api di area sampah TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, melakukan sejumlah upaya sebagai mitigasi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Pada musim kemarau tahun lalu, dilaporkan sempat terjadi beberapa kali kebakaran di tempat pembuangan sampah tersebut.

Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, mengatakan, salah satu upaya mitigasi itu dengan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan orang yang masuk ke area TPA. “Sekarang sudah rutin, setiap masuk ke dalam (TPA) akan di-sweeping. Enggak boleh membawa rokok, korek api, dan sebagainya. Ini salah satu upaya mitigasi,” kata dia.

Baca Juga

Menurut Ita, perangkat kamera pengawas juga diperbanyak, sehingga berbagai kegiatan di area TPA Jatibarang dapat lebih terpantau. Selain itu, kata dia, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), yang diharapkan dapat membantu penanganan dini ketika muncul api di area TPA. 

“Kami sudah minta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk pengadaan alat pemadam kebakaran yang portabel. Jadi, mudah-mudahan jangan sampai ya (kebakaran). Tapi, kalau ada percikan api, bisa segera dipadamkan,” kata Ita.

Langkah mitigasi lainnya, menurut Ita, terkait zona buang I dan II, di mana masih ada kerja sama dengan PLN. Kerja samanya terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Jatibarang melalui pemanfaatan gas metana, tetapi saat ini proyek tersebut sudah tidak berjalan. Ita mengatakan, karena masih ada kerja sama, pihaknya perlu meminta izin terkait zona buang itu.

“Kami minta izin untuk memakai itu karena sudah tidak ada gas metana. Apakah dibor dulu, ataukah adanya pemutusan kerja sama,” kata Ita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement