Rabu 29 May 2024 19:10 WIB

Polisi Telusuri Bahan Ilegal yang Disuntikkan ke Korban Suntik Payudara di Sleman

Keberadaan salon tersebut sudah ada selama dua tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Jarum suntik (ilustrasi).
Foto: AP/Alberto Pezzali
Jarum suntik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Polisi kini tengah mendalami kasus meninggalnya seorang perempuan (27 tahun) di Sleman usai suntik payudara di sebuah salon kecantikan di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kapolres Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya kini tengah menelusuri asal bahan yang digunakan pelaku.  

"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024). 

Baca Juga

Selain itu dirinya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polresta Sleman untuk melaksanakan imbauan dan razia pada tempat-tempat yang diduga berpotensi menyelenggarakan kegiatan medis ilegal berkedok salon. 

Diketahui keberadaan salon tersebut sudah ada selama dua tahun. Sebelumnya salon tersebut hanya melakukan penyuntikan di hidung. Namun belakangan salon tersebut melakukan penyuntikan silikon di payudara.

"Menurut pengakuan itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ucapnya. 

Polisi sampai saat ini belum menerima laporan adanya korban lain. Ardi mengimbau bagi masyarakat yang pernah menyuntikan cairan silikon di salon tersebut dan mengalami perubahan kondisi kesehatan untuk melapor ke kepolisian. 

"Bagi yang merasa barangkali ada perubahan kondisi kesehatan akibat kegiatan ilegal medis yang dilakukan bisa melaporkan kepada kami," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement