Sabtu 01 Jun 2024 20:09 WIB

Marak Penipuan Online, Polda DIY Sosialisasikan Aplikasi Cekajadulu.id 

Sosialisasi dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Kejahatan carding merupakan bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjahat siber menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit milik orang lain yang mereka curi./ilustrasi
Foto: Unsplash
Kejahatan carding merupakan bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjahat siber menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit milik orang lain yang mereka curi./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polda DIY menyikapi kian maraknya praktik penipuan secara online di DIY. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan sosialisasi pengembangan aplikasi cekajadulu.id kepada masyarakat Kalurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul pada Jumat (31/5/2024).

Sosialisasi dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan beserta jajaran Pejabat Utama Polda DIY turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga

Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan aplikasi cekdajadulu.id merupakan aplikasi yang menyediakan pelayanan pelaporan kasus penipuan online.

Selain aplikasi tersebut, Idham juga mengatakan tentang adanya hotline nomor 157 untuk memberikan informasi terkait investasi yang resmi atau tidak resmi.

"Menyikapi maraknya penipuan online, kami (Ditreskrimsus Polda DIY) saat ini mengembangkan suatu aplikasi cekajadulu.id," kata Mahdi dalam keterangannya.

Mahdi menjelaskan dalam aplikasi tersebut ada layanan untuk melaporkan kasus penipuan online. Selain itu ada juga layanan hotline 157 untuk informasi investasi resmi atau tidak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement