Jumat 14 Jun 2024 10:13 WIB

Raffi Ahmad Tarik Investasi Beach Club di Gunungkidul

Proyek tersebut berpotensi akan merusak lingkungan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Artis dan pebisnis Raffi Ahmad.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Artis dan pebisnis Raffi Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Raffi Ahmad mundur dari proyek pembangunan Beach Club di Gunungkidul. Meski begitu, Koalisi Gunungkidul Melawan mendesak pemerintah daerah (pemda) dan investor lainnya turut membatalkan proyek Beach Club tersebut. 

Koalisi Gunungkidul melawan terdiri dari berbagai organisasi,  WALHI Yogyakarta, Komunitas Gunungkidul Melawan, Climate Rangers Jogja, hingga LBH Yogyakarta. Deputi Direktur WALHI Yogyakarta, Dimas R. Perdana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik itikad dari Raffi tersebut. 

Meski, saat ini pihaknya masih menunggu realisasi dari pernyataan Raffi yang menarik diri dari investasi pembangunan resort dan Beach Club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu tersebut. “Walaupun Raffi Ahmad sudah menyatakan akan keluar dari proyek tersebut, bukan berarti proyeknya akan berhenti,” kata Dimas, Kamis (13/6/2024).    

Pihaknya menilai bahwa proyek tersebut berpotensi akan merusak lingkungan. Hal ini karena proyek itu dikhawatirkan menimbulkan rusaknya kawasan bentang alam karst itu yang akan sangat berdampak pada daya tampung dan daya dukung air warga yang rentan akan kekeringan di Gunungkidul. 

"Kami berharap Raffi bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengajak investor lain untuk batalkan proyek yang berpotensi merusak lingkungan ini," ucap Dimas. 

Rencana pembangunan resort bernama Bekizart tersebut sempat dipublikasikan Raffi di Instagramnya pada Desember 2023 lalu. Dimas menuturkan, kajian awal WALHI Yogyakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran rencana tata ruang wilayah DIY oleh Bekizart. 

"Berdasarkan kajian pola ruang dan struktur ruang, lokasi Bekizart berada di kawasan peruntukan pertanian, dan bukan peruntukan pariwisata," ucapnya. 

Kajian WALHI, katanya, juga menunjukkan bahwa rencana pembangunan resort itu akan menabrak Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yang menyatakan KBAK merupakan kawasan lindung nasional. Untuk itu, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan tersebut. 

Untuk itu, pihaknya juga meminta komitmen Bupati Gunungkidul untuk menolak pemberian izin pembangunan di kawasan lindung nasional tersebut. “Dan (pemerintah diharapkan) lebih transparan dalam tata kelola perizinan di kawasan itu,” jelas Dimas.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement