Kamis 20 Jun 2024 15:43 WIB

Sultan Sebut tak Mungkin Beach Club Didirikan di Kawasan Karst Gunungkidul

Di kawasan karst yang merupakan cagar budaya tidak boleh ada bangunan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa pembangunan beach club tidak mungkin didirikan di kawasan Karst di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dikatakan Sultan menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat terkait proyek tersebut. 

Dikatakan Sultan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemerintah setempat yakni Pemkab Gunungkidul terkait dengan pembangunan beach club. Mengingat proyeknya dilakukan di Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul. 

Sultan menegaskan, perlu dikaji lebih jauh terkait pembangunan proyek tersebut, apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak. Selain itu, Sultan juga menekankan wajib untuk dipertimbangkan berbagai aspek lainnya sebelum membangun beach club di kawasan Karst.

"Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah," kata Sultan dalam keterangan resmi Pemda DIY belum lama ini.

Sultan juga menuturkan tidak mengetahui terkait izin pembangunan beach club tersebut. Bahkan, Sultan juga mengaku belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan proyek itu. 

Selain itu, Sultan juga menegaskan bahwa di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Pasalnya, kawasan bentang alam Karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, kata Sultan, manfaat pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam Karst itu sendiri. "Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan," kata Sultan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement