Rabu 24 Jul 2024 19:05 WIB

Remaja Pengangguran Nekat Colong iPhone di Masjid Sragen, Ditangkap Polisi Saat Nongkrong

Pelaku juga membawa Rp 150 ribu milik korban.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemuda pengangguran nekat mengambil HP merek iPhone13 di Masjid Mujahidin, Sragen.
Foto: Republika/Mardiah
Pemuda pengangguran nekat mengambil HP merek iPhone13 di Masjid Mujahidin, Sragen.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin Dukuh Gondang Tani, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen. Pelaku diketahui merupakan remaja pengangguran.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo aksi pencurian diketahui pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Peristiwa berawal saat korban pada sekitar pukul 02.00 WIB usai melakukan pengecekan kandang ayam di Desa Kaliwedi, Gondang, kemudian beristirahat di Masjid Mujahidin di Dukuh Gondang tani Desa Gondang, Gondang, Sragen.

"Selanjutnya setelah melaksanakan Sholat Subuh pada pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kandang ayam. Sebelum berangkat, dia sempat mencari handphone miliknya, namun ternyata handphone dan uang tunai Rp 150 ribu sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gondang," kata Joko, Rabu (24/7/2024).

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya mengatakan Tim Unit Reskrim Polsek Gondang bersama dengan Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian. Pelaku yakni ART alias UL (19) warga Gondang, Sragen.

"Ia ditangkap petugas saat nongkrong di Sentra Kuliner Gondang," katanya.

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone merk Iphone seri 13 warna hitam serta uang tunai Rp 150 ribu. "Pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian biasa, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement