REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka penipuan online jaringan internasional yang berbasis di Kamboja. Ketiganya berinisial YA (51 tahun), D (41 tahun) yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, dan satu tersangka lainnya yakni SBI (27 tahun) yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, pelaku melancarkan operasinya pada saat berada di Kamboja,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi saat merilis kasus tersebut di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
Idham mengatakan, pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia, meski aksinya dilakukan saat pelaku di Kamboja. Penangkapan ketiga pelaku yakni di Bekasi, Jawa Barat, kemudian di Palembang dan di Kalimantan Tengah.
“Memang di berbagai kota (penangkapannya). (Penangkapannya) sekitar Juni dan Juli (2024). Kita sudah profiling lama orang (pelaku) ini, gerakannya,” ucap dia.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda DIY. Idham menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan online jaringan internasional tersebut.
Sebab, saat ini warga yang melapor dari kasus tersebut baru satu orang. Meski, korban dengan inisial BA sudah meninggal dunia, dan yang melaporkan kasus tersebut yakni anak dari korban dengan inisial PHS.
“Kejadiannya Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Korban kebetulan sudah meninggal, yang melapor anaknya, dan latar belakang korban yakni (pekerja) swasta,” kata Idham.