Rabu 21 Aug 2024 13:57 WIB

Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Jateng Via Online Pakai Aplikasi New Sakpole

Kini lewat online warga Jateng tak perlu takut lagi terlambat bayar pajak kendaraan.

Warga Jateng kini bisa mengecek pajak kendaraan lewat online dengan memanfaatkan aplikasi New Sakpole.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Warga Jateng kini bisa mengecek pajak kendaraan lewat online dengan memanfaatkan aplikasi New Sakpole.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Warga Jawa Tengah kini dipermudah untuk memeriksa pajak kendaraan. Tak perlu lagi repot-repot ke Samsat karena bisa lewat online dengan memakai aplikasi mobile New Sakpole atau melalui situs resmi e-samsat.

New Sakpole adalah singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi berbasis Android untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online itu tersedia di Play Store.

Dengan adanya pelayanan online, diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi terkait pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan. Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah via online:

Cek pajak kendaraan Jateng lewat Website e-samsat:

1. Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/

2. Masukkan data kendaraan yang terdiri dari Plat, nomor, Seri, no rangka dan provinsi

3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang”

4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, akan ditampilkan rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total jumlah yang harus dibayarkan. Informasi juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

Cek pajak kendaraan melalui aplikasi ”NEWSAKPOLE” (Bapenda Prov Jateng)

1. Instal aplikasi ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (android) dan app store (iOS)

2. Setelah selesai instal, buka aplikasi dan pilih menu “Info pajak”

3. masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: G 123 XX) Kemudian klik tombol “proses”

4. Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement