REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bawaslu Kota Solo mendesak KPU Solo untuk segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dengan berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengatakan penerbitan pengumuman pada masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan tersebut sangat penting. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum, maka sangat penting bagi KPU untuk mengambil langkah konkret dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten,” kata Budi di Solo, Sabtu (24/8/2024).
Budi menjelaskan, per 23 Agustus 2024 KPU mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran. “Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum," kata dia.
Dengan pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, menurut dia, maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. "Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya,” katanya mengakhiri.