Selasa 17 Sep 2024 17:11 WIB

SIJIDTU, Drive Thru SIM di Yogyakarta Layani Disabilitas

Pengurusan SIM di SIJIDTU hanya menggunakan sistem nontunai.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto (kiri) bersama Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma (tengah) di MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17//9/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto (kiri) bersama Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma (tengah) di MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17//9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta menghadirkan inovasi pelayanan SIM Drive Thru dengan icon SIJIDTU di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Inovasi ini juga melayani warga yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Layanan tersebut diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto bersama Kapolresta Yogyakarta, Aditya Surya Dharma di MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17//9/2024). 

“Pemkot beserta dengan jararan kepolisian Polresta dan instansi lainnya, marwah utama kita untuk selalu bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat. Kemudian inisiasi dari SIJIDTU ini, pelayanan untuk SIM dan khususnya untuk difabel,” kata Sugeng saat ditemui di lokasi usai peluncuran SIJIDTU di MPP Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17//9/2024). 

Sugeng menuturkan, layanan ini dihadirkan dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat dalam hal pengurusan SIM. Terutama bagi penyandang disabilitas, mengingat layanan yang dihadirkan yakni untuk pengurusan SIM A dan SIM D1 bagi disabilitas. 

“Ini kan harus dipermudah, terutama untuk mereka yang kaum difabel harus dipermudah. Terutama orang yang mencari atau mau mengurus SIM, tidak harus turun, tidak harus jalan, dan ribet administrasinya,” ucap Sugeng. 

Dalam peluncuran SIJIDTU, juga dilakukan pelayanan secara langsung di lokasi. Selama pelayanan pembuatan SIM baru, pemohon dilayani dengan cepat dan tidak sampai lima menit. 

Bahkan, pemohon tidak perlu turun dari kendaraannya. “Tadi diikuti kan (layanannya) tidak sampai lima menit SIM sudah bisa tercetak, dan sudah jadi,” ungkap Sugeng. 

Dengan adanya layanan ini, kata Sugeng, merupakan kewajiban Pemkot Yogyakarta dan kepolisian untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.“Prinsipnya kalau bisa dipermudah, kenapa harus diperkuat. Ini harapannya bisa membahagiakan untuk masyarakat di Kota Yogyakarta,” jelasnya.  

Aditya juga menuturkan bahwa pembayaran pengurusan SIM di SIJIDTU hanya menggunakan sistem nontunai. Hal ini juga dalam rangka menghindari adanya risiko pungutan liar (pungli). 

“Untuk pembayaran kita menggunakan QRIS atau sistem transfer. Jadi tidak ada pembayaran cash untuk mengurangi risiko pungli dan hal-hal kontraproduktif lainnya,” kata Aditya. 

Saat ini baru SIM A dan SIM D1 yang bisa terlayani di SJIDTU. Kedepannya, akan dilakukan pengembangan agar SIM C juga bisa terlayani di layanan SIJIDTU. 

“Nanti pasti akan ada pengembangan-pengembangan, penyempurnaan sistem, hingga pada akhirnya semuanya untuk memudahkan masyarakat Kota Yogya dalam pengurusan SIM,” ucap Aditya.

Aditya juga menegaskan bahwa layanan SIJIDTU ini untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam hal pengurusan SIM. Layanan yang disediakan pun sudah ramah untuk penyandang disabilitas. 

Untuk kuota pengurusan SIM sendiri tidak ada pembatasan per harinya. Namun, layanan ini hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB tiap hari kerja. 

“Karena teman-teman dan saudara kita yang difabel membutuhkan kebutuhan khusus, sehingga untuk memudahkan mereka tidak perlu datang ke kantor (polisi), kemudian harus turun dari sarana yang mereka gunakan. Sehingga, kita dari situ timbul ide untuk membantu teman-teman kita difabel (dengan inovasi SIJIDTU),” jelasnya. 

Salah satu warga Kota Yogyakarta, Feri Novrianto (32 tahun) juga turut melakukan perpanjangan SIM menggunakan layanan SIJIDTU di MPP Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). Feri menyebut, ia hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mengurus perpanjangan SIM A miliknya. 

“Tidak sampai lima menit, dua menit bahkan sudah jadi. Saya juga tidak perlu turun dari mobil untuk mengurus SIM,” kata Feri. 

Dalam pengurusan SIM di SIJIDTU, pemohon juga tidak membutuhkan syarat yang banyak. Pemohon hanya membutuhkan fotokopi SIM lama, menyertakan surat keterangan dokter, dan surat keterangan psikologi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement