REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menentukan kapan bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Namun Polda Jateng memastikan pengumuman tersangka bakal dilakukan secepatnya.
"Intinya secepatnya," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi via telepon dan ditanya soal kapan Polda Jateng akan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan terhadap ARL, Senin (21/10/2024).
Artanto mengungkapkan, terkait pengumpulan bukti-bukti dalam kasus ARL, Polda Jateng tak menghadapi kendala apa pun. "Tapi kemarin hasil gelar perkara, penyidik harus melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dilengkapi (sebelum penetapan tersangka)," ujarnya.
Artanto pun enggan membocorkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. "Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan," ucapnya.
Polda Jateng batal mengumumkan tersangka bullying dokter ARL karena...