REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), adalah mahasiswi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari seniornya mendapatkan penghargaan Ksatria Bakti Husada Arutala dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menkes mengucapkan terima kasih kepada orang tua dokter ARL.
"Hari ini saya ketemu sama ibu kandungnya almarhum Risma karena kita, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ingin mengucapkan terima kasih beliau sudah berkorban selama ini dari berbagai macam tekanan untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di rumah sakit pendidikan kita," kata Budi seusai acara pemberian penghargaan yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Menkes berharap, kasus ARL bisa menjadi momentum perbaikan pelaksanaan sistem PPDS di Indonesia. "Agar bisa membangun sistem pendidikan yang juga membangun budaya yang baik, budaya yang berempati, budaya yang tidak menekan para peserta didiknya. Sehingga mereka nanti pada saat lulus memiliki kondisi mental yang baik pada saat menghadapi pasiennya," ucapnya.
Sementara itu ibunda ARL, Nuzmatun Malinah, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada putrinya. "Saya ucapkan terima kasih. Semoga apa yang mereka lakukan, Allah akan membalasnya," kata Nuzmatun dengan ekspresi agak terisak.
Sama seperti Menkes, Nuzmatun berharap kasus putrinya bisa menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki pelaksanaan PPDS di Indonesia. "Kami mohon doa setulus-tulusnya untuk perbaikan pendidikan PPDS di indonesia supaya tidak ada lagi kejadian yang menimpa anak saya," ujarnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung, mendoakan, sehingga kasus ini menjadi berjalan terus sampai nanti pada puncak yang terakhir keputusannya," tambah Nuzmatun.
Kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL ditangani oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka. Salah satu tersangka adalah Kepala Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran Undip, Taufik Eko Nugroho.
Selain Taufik, dua tersangka lain adalah SM dan ZYA. SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Sedangkan ZYA adalah dokter residen atau senior ARL. Hingga saat ini Polda Jateng tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Hal itu karena mereka dianggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka dua miliar rupiah. Pada kasus yang melibatkan almarhumah ARL, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta. "Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih dua miliar," kata Artanto ketika diwawancara pada 30 Desember 2024 lalu.
Dia menambahkan, dugaan perputaran uang miliaran tersebut nantinya harus dibuktikan dalam sidang pengadilan kasus ARL. "Saat ini yang bisa dibuktikan yang uang tunai tersebut," ujarnya merujuk pada uang senilai Rp97 juta yang sudah disita Polda Jateng.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.
Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.