Jumat 20 Dec 2024 12:30 WIB

Kemenekraf Dorong Pemerintah Daerah Segera Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif Daerah

jumlah kreator konten di Indonesia terus berkembang pesat. Dalam acara Emak-Emak Mati

Acara Cari Cuan Asik Ala Emak-Emak Matic (Emak2 Melek Teknologi) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).
Foto: dokpri
Acara Cari Cuan Asik Ala Emak-Emak Matic (Emak2 Melek Teknologi) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengimbau pemerintah daerah untuk segera membentuk dinas ekonomi kreatif guna mempercepat pengembangan subsektor ekonomi kreatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Teuku menekankan bahwa pembentukan dinas ekonomi kreatif di tingkat daerah sangat penting, mengingat banyak pelaku ekonomi kreatif yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Begitu dilantik Februari nanti, kami imbau, kami dorong pemerintah daerah segera bentuk dinas ekonomi kreatif. Banyak pelaku ekonomi kreatif yang bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerahnya," ujar Teuku dalam pertemuan dengan lebih dari 20 kreator konten di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Teuku juga menyampaikan bahwa jumlah kreator konten di Indonesia terus berkembang pesat. Dalam acara Cari Cuan Asik Ala Emak-Emak Matic yang diadakan pada siang hari yang sama, ia mengungkapkan bahwa jumlah kreator konten di Indonesia telah mencapai 17 juta orang dan diprediksi akan terus berkembang tiga hingga lima kali lipat dalam enam tahun mendatang.

"Content creator memiliki peran strategis dalam subsektor ekonomi kreatif seperti kuliner, kerajinan, musik, hingga fashion. Dengan dukungan yang tepat, mereka bisa memperluas manfaat bagi subsektor lain dan turut mengurangi angka kemiskinan serta membuka lapangan pekerjaan,” kata Teuku.

Teuku menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan panduan terkait pembentukan dinas ekonomi kreatif daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Teuku bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SKB ini mencakup pedoman tentang nomenklatur dan kodifikasi anggaran yang relevan untuk pembentukan dinas tersebut.

:Saya dengan Mendagri sudah menandatangani surat keputusan bersama panduan pembentukan dinas ekonomi kreatif daerah," jelasnya.

Teuku juga mengapresiasi inisiatif dari seorang kreator, Bu Utik, yang melalui media sosial membagikan pola hidup mandiri, seperti menanam buah-buahan dan beternak ayam. Menurutnya, karya seperti ini sangat inspiratif dan dapat mendorong masyarakat untuk mengikuti jejak yang serupa.

“Hasilnya luar biasa, berbagai uniqueness, dan tidak hanya memberikan edukasi, tapi konten-kontennya juga bisa dimonetisasi,” ujarnya.

Menurut Teuku, pengembangan ekonomi kreatif di tingkat daerah merupakan langkah penting untuk memaksimalkan potensi lokal. Ia berharap pemerintah daerah dapat merespons peluang ini dengan membentuk dinas ekonomi kreatif yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Setiap daerah memiliki potensi luar biasa. Kalau mereka menganggap ekonomi kreatif penting untuk daerahnya, ya bentuk dinas ekonomi kreatif di daerahnya,” pungkas Teuku.

Dengan pelantikan kepala daerah baru yang dijadwalkan pada Februari 2025, Teuku berharap langkah ini segera diimplementasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas lokal di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement