Jumat 20 Dec 2024 18:49 WIB

Nuthuk dan Parkir Liar Merajalela di Yogya Selama Nataru, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selama masa libur masih banyak penjual yang menaikan harga secara tak wajar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan menghabiskan waktu senja di kawasan wisata Titik Nol Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta untuk menertibkan penjual yang menaikkan harga secara tidak wajar alias nuthuk dan keberadaan parkir liar selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sebab, selama masa libur termasuk pada masa Nataru masih banyak ditemukan penjual yang menaikkan harga secara tidak wajar, termasuk parkir liar yang menjamur mengingat akan banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.

Kamba menuturkan, keberadaan parkir liar akan membuat jalan di Kota Yogyakarta semakin semrawut. Selain itu, aksi nuthuk juga dapat membuat citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata dapat tercemar, bahkan membuat wisatawan enggan untuk berkunjung kembali.

“Potensi kunjungan ke Yogyakarta pada musim liburan Nataru kali ini akan meningkat, sehingga membuka peluang aksi nuthuk kembali terjadi lagi. Semacam aji mumpung di musim liburan,” kata Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta.

Selain itu, pihaknya juga meminta OPD terkait seperti Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan aksi nuthuk kepada para wisatawan. Terutama kepada para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan wisata, termasuk di kawasan Malioboro.

“Harga sewajarnya saja lah. Begitu pun dengan tukang becak, termasuk andong untuk tidak melakukan aksi nuthuk pada masa liburan Nataru,” jelasnya.

Apabila ada pelaku usaha terbukti melakukan aksi nuthuk, katanya, maka tindakan tegas harus diberikan. Kamba menekankan agar pelaku yang kedapatan nuthuk ini tidak diberikan toleransi karena akan berimbas pada pedagang maupun pelaku jasa lainnya.

“Sanksi tegas sebagai efek jera bagi pelaku maupun lainnya. Begitupun dengan juru parkir atau jukir yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan, ya harus ditindak tegas,” kata Kamba.

Sebelumnya, Sekretaris Dispar Kota Yogyakarta, Muh Zandaru Budi Purwanto mengatakan, pihaknya memastikan komunikasi intensif dengan perangkat daerah lainnya di Kota Yogyakarta, dan komunitas terkait agar momen libur tidak dimanfaatkan untuk tindakan merugikan wisatawan, seperti nuthuk atau menaikkan harga secara tidak wajar.

Ke depan, katanya, Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mendorong quality tourism. Hal ini dengan menarik wisatawan berkualitas yang tidak hanya berkunjung, tetapi juga memberi dampak positif bagi ekonomi, dan keberlanjutan pariwisata di Kota Yogyakarta.

“Pariwisata tidak bisa berjalan sendiri. Kita melibatkan stakeholder dari unsur pentahelix, juga masyarakat melalui kampung wisata, generasi muda seperti Mas dan Mbak, serta media. Dengan kerja sama ini, kita optimis pariwisata Yogyakarta akan semakin maju,” kata Zandaru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement