Senin 13 Jan 2025 18:58 WIB

Sudah Periksa 13 Saksi, Polisi Berusaha Temukan Unsur Pidana di Kasus Penganiayaan Darso

Penganiayaan tersebut diduga menjadi penyebab Darso meninggal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang. Penganiayaan tersebut diduga menjadi penyebab Darso meninggal.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah tiga orang," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara awak media seusai pelaksanaan ekshumasi makam Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Purwosari, Mijen, Semarang, Senin (13/1/2025).

Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga dan tetangga Darso. Dwi menyebut, pihaknya pun sudah menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, tempat Darso dirawat sebelum meninggal.

Sementara pihak terlapor, dalam hal ini anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I, belum diperiksa. "Belum. Nanti kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak," kata Dwi ketika ditanya apakah sudah memeriksa terlapor.

"Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan, kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya," tambah Dwi.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, proses ekshumasi atau pembongkaran makam Darso termasuk dalam upaya penyelidikan dan penyidikan. "Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana," ujarnya.

Proses ekshumasi dimulai pukul 10:15 WIB dan tuntas dilakukan sekitar pukul 12:05 WIB. Dalam pelaksanaan ekshumasi tim Bidang Kodokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Fakultas Kedokteran Unimus, dan Fakultas Kedokteran Unissula.

"Kegiatan ekshumasi ini bagian dari scientific crime Investigation, yaitu untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian almarhum," kata Artanto

Dia menambahkan dalam proses ekshumasi tersebut diambil sampel organ dari jenazah Darso. Namun Artanto tak mengungkap sampel dari organ apa yang diambil oleh tim Biddokkes Polda Jateng. "Sampelnya organ tubuh. Kami tidak bisa sampaikan karena yang tahu tim forensik kedokteran," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement