REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus pencurian dengan kekerasan di Gamping, Sleman yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AM (23) dan BA (35) akhirnya diungkap oleh Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Pelaku melakukan aksi dalam keadaan mabuk dan membawa potongan bambu untuk menjambret korban.
"Kedua tersangka satu kampung, jadi teman nongkrong. Sebelum pelaku melakukan aksinya mereka sempat minum dulu, dalam posisi mabuk. Kemudian mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah membawa bambu," jelas Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan pada Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Kekerasan TKP Gamping Sleman di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Kejadian terjadi pada hari Jumat (13/12/2024) pukul 22.41 WIB saat korban A (20) dan L (19) hendak pulang setelah membeli makan. Korban A dan L berbondengan dengan A sebagai pengemudi kendaraan dan L membonceng di belakang. "Para pelaku ini memang sudah merencanakan tindakannya. Korban A dan L sudah merasa dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor, yaitu honda beat warna hitam," jelas Wadirreskrimun, AKBP Tri Panungko.
Tersangka yang membuntuti korban kemudian memepet dan menendang kendaraan motor korban hingga terjatuh sehingga tersangka AM langsung merebut tas yang dibawa korban. Pada saat itu korban masih mempertahankan tasnya sehingga para pelaku memukul korban dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali.
"Bambu memang dibawa pelaku dari awal untuk melakukan tindakannya. Mungkin karena korban perempuan secara tenaga juga kalah dengan para pelaku sehingga para pelaku berhasil menguasai barang milik korban," kata Tri.
Mendapati laporan kejadian ini, Polisi melakukan olah TKP, pengumpulan data, dan tindakan lainnya dan berhasil meringkus pelaku pada 8-9 Januari 2025. BA diamankan di kampungnya, Turi dan pelaku AM diamankan di salah satu penginapan di Umbulharjo. Tri mengatakan hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.
Akibat tindakannya, AM dan BA dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam beserta STNK yang digunakan pelaku, satu batang bambu berwarna coklat dengan panjang satu meter, satu hoodie biru bertuliskan EDGE Marine, satu dompet warna putih milik korban A, dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Barang bukti pendukung ada handphone, sepeda motor, dompet, termasuk bukti yang kita dapatkan dari korban seperti kuitansi pembayaran pemeriksaan dan helm yang digunakan korban," ujar Tri.