Sabtu 25 Jan 2025 01:12 WIB

Keluarga Almarhum Darso akan Dihadirkan di Sidang Etik 6 Anggota Polresta Yogyakarta

Waktu sidang etik yang bakal dihadiri keluarga Darso belum diketahui.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Pengurus Yayasan Pendidikan Astra - Michael D. Ruslim Wedijanto Widarso (kanan) memberikan tur SMPN 18 Borong kepada Penjabat Bupati Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan (kiri) beserta jajaran.
Foto: Dok Republika
Sekretaris Pengurus Yayasan Pendidikan Astra - Michael D. Ruslim Wedijanto Widarso (kanan) memberikan tur SMPN 18 Borong kepada Penjabat Bupati Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan (kiri) beserta jajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mengatakan, keluarga kliennya akan diundang Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bulan depan. Mereka bakal dihadirkan dalam sidang etik enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Darso. 

Antoni mengungkapkan, dia mendapat informasi mengenai akan dipanggilnya keluarga Darso dari penyidik Propam Polda DIY yang sempat mengunjungi kediaman kliennya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin (20/1/2025) lalu. 

"Kemarin penyidik Propam Polda (DIY) sempat menyampaikan ke saya, kemungkinan di bulan Februari nanti akan diminta datang ke sana saat sidang etik," kata Antoni saat dihubungi, Jumat (24/1/2025). 

Namun Antoni mengaku belum diinformasikan tentang kapan tepatnya sidang etik yang bakal dihadiri keluarga Darso dilaksanakan. "Kalimat dari mereka (penyidik Propam Polda DIY) bahwa, 'Tolong dipersiapkan, kemungkinan di bulan Februari akan dipanggil saksi-saksi ini untuk datang ke Polda DIY'," ucapnya. 

Antoni kemudian mengomentari keenam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terduga pelaku penganiayaan Darso yang kini sudah disanksi penempatan khusus (patsus). Dia mengungkapkan telah mendengar informasi tersebut ketika tim penyidik Propam Polda DIY menyambangi kediaman Darso pada Senin (20/1/2025). 

"Saya sudah mendapatkan info (penahanan terduga pelaku) itu. Tapi mohon maaf, karena bahasanya 'masih diamankan', kita enggak berani menyampaikan ke teman-teman media," ujar Antoni. 

Menurut Antoni, penerapan patsus sudah membuktikan bahwa keenam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terbukti melakukan pelanggaran etik. Terutama ketika mereka datang ke kediaman Darso pada September 2024 lalu tanpa memperkenalkan diri dan tiba-tiba menggelandang Darso.

"Memang begitu cara kerja polisi? Kan tidak begitu. Apalagi kemudian almarhum Pak Darso ini diduga dianiaya oleh mereka," kata Antoni. 

Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti. 

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia. 

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement