Rabu 19 Mar 2025 23:55 WIB

Dua Remaja Bantul Ditangkap Polisi Saat Mau Transaksi Serbuk Mercon untuk Petasan

Saat ditangkap dua pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penjual dan peracik bahan peledak terus diburu Polres Bantul. Bahkan, polisi menangkap dua orang terduga yang menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan, Selasa (18/3/2025).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut merupakan warga Godean, Kabupaten Sleman berinisial RNA (18 tahun) dan NAN (19 tahun). Keduanya ditangkap di depan SMA N 1 Sewon, Tarudan, Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Keduanya diketahui bakal melakukan transaksi serbuk petasan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," kata Jeffry di Kabupaten Bantul, Rabu (19/3/2025).

Ketika ditangkap, kedua pelaku tengah menunggu pembeli di pinggir jalan raya di depan SMA N 1 Sewon tersebut. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa serbuk petasan.  

“Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kilogram,” ucapnya.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki dari mana kedua pelaku mendapatkan bahan peledak tersebut. Bersama pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti lain yakni tas gendong, sepeda motor, dan dua unit handphone milik pelaku.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut," jelas Jeffry. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari juga mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita.

Novita menyebut, ancaman penggunaan bahan peledak ini tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” jelas Novita.

Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian, katanya, masyarakat juga bisa dipidana penjara maksimal 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” ucap Novita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement