Kamis 20 Mar 2025 21:31 WIB

Pengusaha Diingatkan Jangan Tunda THR Bagi Karyawan

Pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja karyawan kepada perusahaan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas membagikan uang tunjangan hari raya (THR) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA — Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menyebut pihaknya berupaya memastikan hak-hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis dapat diterima secara adil, transparan, dan tepat waktu. Ia pun menegaskan agar pengusaha memberikan THR ini sesuai aturan. 

Tion menuturkan, pelaksanaan pemberian THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga

“Ini wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ucap Tion dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

Tion menyebut, adapun aturan yang mengatur tentang THR yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Dalam beleid ini, pengusaha diwajibkan memberi THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. 

“Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu,” ucap Tion. 

Melalui pemberian THR kepada pekerja/buruh tepat waktu, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

“Terima kasih kepada perusahaan yang sampai saat ini terus memberikan hak karyawannya, berkomitmen bersama dan mentaati regulasi ketentuan yang berlaku. Semoga, ini menjadi penyemangat bagi karyawan untuk terus memberikan kinerja terbaik kepada perusahaan,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement