Rabu 09 Apr 2025 17:52 WIB

Mensos Sebut Korban PHK Bisa Dapat Bansos, Catat Syaratnya

Isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima bantuan sosial. Syaratnya datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menegaskan Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali. “Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Namun Saifullah menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas. “Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Mensos menambahkan isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja hingga memunculkan usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK. Tujuannya guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.

Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satgas khusus yang mengurusi PHK sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS). Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement