REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar di kampus ternama Universitas Gadjah Mada (UGM) masih menjadi perbincangan hangat. Terbaru, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) ikut angkat bicara.
Kasubbag Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan hingga saat ini, Kamis (10/4/2025), pihaknya maupun jajaran Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh 13 mahasiswi UGM.
“Sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres,” kata Verena, Kamis (10/4/2025).
Meski belum ada laporan hukum, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Verena menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus dan sejumlah instansi guna merespons isu yang sudah menyebar secara luas di masyarakat.
"Dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan juga pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sementara UGM, diketahui telah mengambil langkah disipliner terhadap dosen yang bersangkutan, EM dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen di Fakultas Farmasi.
Keputusan itu diambil setelah proses pemeriksaan oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.
Pihak kampus juga sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN, juga segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
Pemeriksaan ini berfokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian, setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.