Selasa 08 Apr 2025 13:58 WIB

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswa, Guru Besar Farmasi UGM Dipecat

Terlapor juga dianggap telah terbukti melanggar kode etik dosen.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Fakultas Farmasi UGM
Foto: Humas UGM
Fakultas Farmasi UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kabar terkait seorang guru besar berinisial EM di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak didiknya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Terbaru, pelaku dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Sanksi ini dijatuhkan oleh pimpinan UGM.

"Sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Andi mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan adanya temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Komite Pemeriksa. Komite menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, Terlapor juga terbukti melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

"Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi.

Sebelumnya, tindakan kekerasan seksual terungkap setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Dari laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Kekerasan seksual yang dilakukan ini rupanya terjadi pada tahun 2023 hingga 2024 lalu. Sementara kasus ini dilaporkan ke Satgas PPKS UGM pada 2024. Andi merinci ada 13 orang yang telah diperiksa  Satgas PPKS UGM terkait kasus kekerasan seksual ini. 13 orang ini meliputi saksi dan korban. 

Selain menjadi dosen dan guru besar Farmasi UGM, EM juga menjabat sejumlah jabatan lainnya antara lain Kepala Lab Biokimia Pascasarjana Farmasi UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Farmasi UGM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement