Kamis 10 Apr 2025 19:56 WIB

Brigadir Polisi AK, Tersangka Dugaan Pembunuhan Bayi, Dipecat dengan tidak Hormat

AK dinyatakan terbukti melanggar beberapa pasal Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Brigadir Ade Kurniawan (AK) mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Profesi Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (10/4/2025). Brigadir AK adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri yang kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.
Foto: REPUBLIKA/Kamran Dikarma
Brigadir Ade Kurniawan (AK) mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Profesi Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (10/4/2025). Brigadir AK adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri yang kini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya. AK dinyatakan terbukti melanggar beberapa pasal Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap bayi laki-lakinya sendiri.

Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Brigadir AK digelar di Ruang Sidang Profesi Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (10/4/2025). Brigadir AK menjabat sebagai Kanit II Subdit IV Ditintelkam Polda Jateng. Sidang digelar pukul 10:30 WIB dan tuntas dilaksanakan pulul 16:30 WIB.

Hakim sidang KKEP terhadap Brigadir AK adalah Penyidik Madya I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edi Wibowo. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya DJP, yakni pasangan Brigadir AK. DJP adalah ibu dari NA, bayi berumur dua bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK. Ibu dari DJP atau nenek korban, Siti Nurmala, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang KKEP, AKBP Edi sempat memaparkan fakta-fakta yang dianggap menjadi bukti pelanggaran kode etik Brigadir AK. Edi mengatakan, pada Oktober 2023, Brigadir AK, yang belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya, melakukan hubungan badan dengan DJP.

Sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir AK hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP. Mereka kemudian memiliki bayi laki-laki berinisial NA. 

"Selain itu terduga pelanggar diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur bernama Nazaska Arkatama yang saat ini perkaranya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," ucapnya ketika membacakan vonis KKEP terhadap Brigadir AK.

Edi mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, didukung dengan alat bukti sah, Brigadir AK dinyatakan melanggar KEPP. Edi mengatakan, Brigadir AK melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal lain yang dijeratkan kepada Brigadir AK yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 8 huruf C angka 2, 3, dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 13 ayat huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa: A) Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B) Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C) pemberhentian tidak dengan hormat," kata AKBP Edi Wibowo dalam putusannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement