REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK). Putusan itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap bayinya sendiri.
Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Brigadir AK digelar di Ruang Sidang Profesi Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (10/4/2025). Brigadir AK menjabat sebagai Banit II Subdit IV Ditintelkam Polda Jateng. Sidang digelar pukul 10:30 WIB dan tuntas dilaksanakan pulul 16:30 WIB.
Hakim sidang KKEP terhadap Brigadir AK adalah Penyidik Madya I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edi Wibowo. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya DJP, yakni pasangan Brigadir AK. DJP adalah ibu dari NA, bayi berumur dua bulan yang diduga dibunuh oleh Brigadir AK. Ibu dari DJP, Siti Nurmala, juga dihadirkan sebagai saksi.
Dalam putusannya, AKBP Edi menyatakan Brigadir AK melanggar beberapa pasal Kode Etik Profesi Polri. "Menjatuhkan sanksi berupa: A) Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B) Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C) pemberhentian tidak dengan hormat," kata AKBP Edi Wibowo dalam putusannya.
Setelah pembacaan putusan, AKBP Edi bertanya kepada Brigadir AK apakah menerima putusan tersebut. "Siap, saya pikir-pikir, Komandan," ujar Brigadir AK menjawab pertanyaan tersebut.
AKBP Edi kemudian menjelaskan pengajuan banding dapat dilakukan dalam kurun tiga hari setelah putusan dibacakan. Setelah itu, Brigadir AK dikawal meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, mengonfirmasi kliennya akan mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan KKEP. "Kami yakin yang diputus sidang komisi kode etik ini masih bisa kita perjuangkan. Harapannya dalam banding tersebut juga akan dimenangkan klien kami," ujar Moh Harir.
Menurutnya, pasal-pasal pelanggaran Kode Etik Polri yang dijeratkan pada Brigadir AK masih bisa diuji kembali. "Klien kami ingin tetap menjadi Polri," kata Moh Harir.