Ahad 27 Apr 2025 21:09 WIB

Kejaksaan Bantah Kasus Bully PPDS Undip Mandek: Berkas Tebal, Perlu Waktu Mempelajari

Penanganan kasus kematian Aulia Risma memakan waktu pada tahapan penyidikan di Polda.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah (kiri), memberikan keterangan kepada media terkait kasus kematian putrinya di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024) malam.
Foto: Kamran Dikarman
Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah (kiri), memberikan keterangan kepada media terkait kasus kematian putrinya di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memastikan penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), tak jalan di tempat. Saat ini Kejati Jateng masih menyelidiki berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala. Berkasnya tebal. Untuk tingkat perkara pidana umum, (berkasnya) termasuk banyak. Saksi-saksinya banyak, keterangannya banyak. Jadi memang perlu waktu untuk mempelajari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, merespons pertanyaan apakah ada kendala dalam penanganan kasus kematian Aulia Risma, Ahad (27/4/2025).

Dia membantah penangangan kasus atau perkara Aulia Risma mandek. "Enggak lah, enggak mungkin," ujarnya.

Menurut Arfan, proses penanganan kasus kematian Aulia Risma memakan waktu pada tahapan penyidikan di Polda Jateng. "Kalau lama mungkin diproses penyidikannya. Kalau pas pengiriman berkas dan pemberian petunjuk (dari kejaksaan), kita sesuai SOP," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement