Jumat 17 Oct 2025 15:45 WIB

Dua Siswa di Grobogan Pelaku Bullying Teman Sekelas Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Grobogan masih mendalami kasus dugaan bullying yang dialami korban ABP.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Bullying (ilustrasi)
Foto: Republika
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Polres Grobogan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ABP (12 tahun), siswa SMPN 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka merupakan teman sekelas ABP yang berinisial A (12 tahun) dan L (12 tahun). 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengungkapkan, penetapan A dan L sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 17 saksi, termasuk siswa dan guru. "Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan dengan hukum, sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Mereka berdua telah memenuhi unsur pidana," kata Rizky, Kamis (16/10/2025). 

Dia menambahkan, karena kedua tersangka masih berusia anak dan berstatus pelajar, Polres Grobogan tidak melakukan penahanan. "Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan (Pidana) Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Rizky mengungkapkan, dalam proses penyidikan terhadap A dan L, pihaknya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati. Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Jadi pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata Rizky.

Dia menambahkan, Polres Grobogan masih mendalami kasus dugaan bullying yang dialami korban ABP. "Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement