REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menolak eksepsi yang diajukan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Selasa (29/4/2025) menyatakan, dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP," katanya. Ia menjelaskan dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.
Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap. "Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya. Atas putusan tersebut, JPU akan menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, mantan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Robig Zaenudin diadili di PN Semarang dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.