Kamis 02 Oct 2025 18:28 WIB

3 Terdakwa PPDS Anestesi Undip Divonis Ringan, Kuasa Hukum: Tak Ada Kaitan dengan Kematian Aulia RL

Zara divonis 9 bulan penjara, lebih rendah 9 bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho (kiri) dan Zara Yupita Azra (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menuntut mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, sedangkan untuk mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK UNDIP Sri Maryani dan Dokter PPDS Anestesi FK UNDIP Zara Yupita Azra dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho (kiri) dan Zara Yupita Azra (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menuntut mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, sedangkan untuk mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK UNDIP Sri Maryani dan Dokter PPDS Anestesi FK UNDIP Zara Yupita Azra dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Khairul Anwar, kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), mengomentari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang ke ketiga kliennya. Menurutnya, putusan hakim menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan antara perbuatan para kliennya dengan meninggalnya Aulia Risma. 

Salah satu terdakwa dalam kasus kematian Aulia Risma adalah Zara Yupita Azra, yakni senior Aulia Risma di PPDS Anestesiologi Undip. Zara divonis sembilan bulan penjara, lebih rendah sembilan bulan dibandingkan tuntutan jaksa. 

Khairul mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. "Pemerasannya terjadi kapan? Tahun 2022. Almarhum Aulia itu meninggal tahun 2024," katanya ketika diwawancara seusai persidangan pada Rabu (1/10/2025). 

Dia mengeklaim, pemerasan yang dilakukan Zara disebabkan sistem yang terus diwariskan di PPDS Anestesiologi Undip. "Itu kan sistem yang turun temurun sudah terjadi. Dia (Zara) meneruskan itu," ujar Khairul. 

Terdakwa lain dalam kasus kematian Aulia Risma Lestari adalah mantan kaprodi PPDS Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho. Dia divonis dua tahun penjara, lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. 

Khairul mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Semarang menyebut Taufik menyarankan penarikan biaya operasional pendidikan (BOP) dari para mahasiswa PPDS Anestesiologi Undip. Dana tersebut dikumpulkan oleh Sri Maryani, staf Prodi PPDS Anestesiologi Undip yang turut menjadi terdakwa dalam kasus kematian Aulia Risma. Sri divonis sembilan bulan penjara. 

Khairul mengungkapkan, BOP digunakan untuk membiayai ujian-ujian para mahasiswa yang diselenggarakan oleh kolegium. "Mereka (Taufik dan Sri) itu hanya memfasilitasi kejadian yang sudah terjadi turun temurun. Jadi bukan karena mereka jabat terus ada kegiatan itu, tidak," ucapnya.

"Kalau kita cermati salinan putusan tadi, tidak ada keterkaitannya dengan itu (kematian Aulia Risma). Kalau memang itu ada keterkaitannya, tidak mungkin mereka divonis sembilan bulan," tambah Khairul. 

Dia berharap, putusan majelis hakim dapat memperjelas posisi ketiga terdakwa. "Kami mohon juga pemberitaan ke publik yang clear. Jangan dikait-kaitkan almarhum (Aulia Risma) meninggal karena posisinya bullying sampai sedemikian rupa,"  ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement