Ahad 04 May 2025 23:57 WIB

LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day

Keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan pada peringatan May Day.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kerusuhan terjadi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma
Kerusuhan terjadi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh polisi buntut kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/5/2025).

"Tim hukum dari LBH Semarang, LBH Apik, KJ-HAM, PBHI, Kantor Hukum Alvin & Partnes, NET Attorney, dan LBH Mawarsaron sebagai tim hukum sedang mengupayakan dalam waktu dekat untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, untuk meminta kepada Kapolrestabes (Semarang) agar tersangka ini tidak ditahan," kata pengacara publik LBH Semarang, M Fajar Andika, kepada Republika, Ahad (4/5/2025).

Menurut Andika, penahanan seharusnya dijadikan upaya terakhir oleh kepolisian. "Ditambah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan ketika tuduhan tindak pidana dihukum dengan hukuman minimal lima tahun," ujarnya.

Polrestabes Semarang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi ketika peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, pada Kamis lalu. Pasca kerusuhan, polisi menangkap 14 mahasiswa.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Mereka yakni MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya yaitu mahasiswa Universitas Semarang berinisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang berinisial AZG (21 tahun); dan mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial MJR (20 tahun).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama. "Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Syahduddi mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan pada peringatan May Day hari Kamis lalu. "Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain, serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," ucapnya.

Syahduddi pun menuding keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko. Hal itu karena mereka memiliki grup perpesanan WhatsApp bertuliskan "FMIPA Bagian Anarko". Menurut Syahduddi, grup tersebut beranggotakan 18 orang.

"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," kata Syahduddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement