REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dosen saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo ikut digugat oleh seorang advokat dan pengamat sosial, Ir Komarudin dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia dilaporkan bersama Rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Alasan utama advokat itu menggugat adalah karena yang bersangkutan dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait ijazah Jokowi. Komarudin ingin huru-hara polemik ijazah ini bisa menemukan titik terang dari keterangan yang diberikan oleh seluruh pihak yang digugat termasuk Kasmudjo untuk menjelaskan secara terang mengenai status akademik Jokowi.
Kasmudjo meluruskan bahwa dia bukanlah pembimbing skripsi seperti yang ramai beredar, sehingga ia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses akademik akhir Presiden ketujuh RI tersebut. Hal ini juga melatarbelakangi dirinya tak bisa menceritakan apapun terkait ijazah itu pasalnya ia memang tidak beririsan langsung sepanjang proses skripsi hingga kelulusan Jokowi.
"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui (bagaimana prosesnya)," kata Kasmudjo yang pernah menjadi dosen Jokowi di UGM, Jumat (16/5/2025).
Lantas Siapa Dosen Pembimbing Jokowi?
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi Joko Widodo. Menurutnya, pembimbing skripsi Jokowi kala itu adalah Prof. Sumitro.
"Saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro. Pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri," ungkap Kasmudjo.
Ia juga mengakui belum pernah melihat secara langsung ijazah Jokowi, sehingga tidak tahu apapun soal kebenarannya.
"Saya tidak tau ijazahnya seperti apa dan prosesnya, ujian hingga lulus dan sebagainya itu. Karena tidak tau, mau cerita ndak bisa, wong barangnya (ijazah) aja nggak pernah lihat," ungkapnya.