Selasa 20 May 2025 16:43 WIB

Demo Ojol di Semarang Tuntut Penerbitan UU Transportasi Daring

Salah satu tuntutan mereka adalah pembentukan undang-undang (UU) transportasi daring.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025). Salah satu tuntutan mereka adalah pembentukan undang-undang (UU) transportasi daring.

Koordinator Satu Komando (Sako) Roda Dua Jateng, Cak Tomas, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur layanan transportasi daring. Dia dan rekan-rekannya menginginkan adanya aturan baku, tidak hanya terkait tarif, tapi juga relasi antara pengemudi/pengojek daring dan pihak aplikator.

"Dikatakan kita itu adalah mitra. Kalau mitra itu by equal, sejajar, bukan hubungan atasan bawahan," kata Cak Tomas ketika diwawancara awak media.

Namun pada praktiknya, Cak Tomas berpendapat, aplikator kerap mengambil kebijakan sendiri, seperti terkait tarif, misalnya, yang tidak berpihak pada kesejahteraan para mitra pengemudi/pengojeknya. "Jadi dengan adanya undang-undang transportasi online, ke depan kita bisa diajak rembuk bareng. Misalnya, program ini harus ditambahi ini, dikurangi ini, hingga akhirnya ketemu sebuah balance," ucapnya.

Cak Tomas menekankan, para mitra pengemudi/pengojek daring selalu berusaha berdialog dengan aplikator ketika muncul suatu isu tertentu. Namun dia mengakui, aplikator lebih sering menutup pintu dibandingkan berdiskusi terbuka dengan mereka.

"Kita demo itu hanya kalau sudah mentok. Tapi kalau kita masih bisa dialog, dialog yang elegan," kata Cak Tomas.

Selain itu, dia berpendapat, UU transportasi daring dibutuhkan untuk melindungi para pihak yang terlibat. "Melindungi driver, melindungi konsumen secara umum, maupun pihak aplikator. Kita berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Kita saling mendukung," ujar Cak Tomas.

"Dengan adanya undang-undang transportasi online, kita bisa terlindungi, iklim yang tercipta dalam kita bekerja maupun berhubungan dengan konsumen dan aplikator juga enak," tambah Cak Tomas.

Dia berharap, pemerintah dan lembaga legislatif dapat mendorong pembentukan UU transportasi daring. Kendati demikian, Cak Tomas menyadari, dibutuhkan waktu beberapa tahun sebelum UU demikian bisa diterbitkan.

Dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng, ratusan mitra pengemudi/pengojek daring membawa berbagai poster serta spanduk. Poster dan spanduk tersebut antara lain bertuliskan "Aplikator penghisap darah driver", "Tarif turun, harga susu tak terbeli", dan "Kami bukan sapi perah yang tiap hari kalian tindas", dan "Payung hukum belum memayungi kami".

Selain itu, sejumlah mitra pengojek daring juga mementaskan aksi simbolik tabur bunga di atas jaket Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee yang dijejerkan di atas aspal. Unjuk rasa tersebut tak hanya diikuti mitra pengemudi dan pengojek daring di Semarang, tapi juga beberapa daerah lain di Jateng, seperti Kudus, Demak, dan Cepu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement